0812-1584-8576 rutanpbg@gmail.com

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi Rutan Kelas IIB Purbalingga

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purbalingga mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Rutan Kelas IIB Purbalingga menyelenggarakan fungsi:

  • Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Rutan
  • Melakukan pengelolaan Rutan
  • Melakukan pelayanan tahanan
  • Melakukan urusan tata usaha

Rincian Tugas Sub Seksi

1. Sub Seksi Pelayanan Tahanan

Mempunyai tugas melakukan pengadministrasian dan registrasi, melakukan penyediaan sarana pelayanan kerohanian, jasmani, serta memberikan penyuluhan hukum dan kesehatan bagi tahanan.

2. Sub Seksi Pengelolaan

Mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, surat-menyurat, perlengkapan, dan rumah tangga Rutan.

3. Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR)

Mempunyai tugas melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap keamanan dan tata tertib Rutan, termasuk melakukan pengawalan dan penggeledahan.

Landasan Hukum

Pelaksanaan tugas dan fungsi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta peraturan turunan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.