Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purbalingga mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Rutan Kelas IIB Purbalingga menyelenggarakan fungsi:
- Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Rutan
- Melakukan pengelolaan Rutan
- Melakukan pelayanan tahanan
- Melakukan urusan tata usaha
Rincian Tugas Sub Seksi
1. Sub Seksi Pelayanan Tahanan
Mempunyai tugas melakukan pengadministrasian dan registrasi, melakukan penyediaan sarana pelayanan kerohanian, jasmani, serta memberikan penyuluhan hukum dan kesehatan bagi tahanan.
2. Sub Seksi Pengelolaan
Mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, surat-menyurat, perlengkapan, dan rumah tangga Rutan.
3. Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR)
Mempunyai tugas melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap keamanan dan tata tertib Rutan, termasuk melakukan pengawalan dan penggeledahan.
Landasan Hukum
Pelaksanaan tugas dan fungsi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta peraturan turunan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.