Profil Rutan Kelas IIB Purbalingga
Profil Singkat
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Purbalingga merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang bertugas melaksanakan perawatan tahanan tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rutan Purbalingga telah berdiri sejak zaman kolonial Belanda dan telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga menjadi institusi modern seperti saat ini. Bangunan bersejarah ini telah menyaksikan berbagai peristiwa penting dalam sejarah Indonesia.
Kedudukan dan Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024, Rutan Kelas IIB Purbalingga berada dalam struktur organisasi sebagai berikut:
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah
- Rutan Kelas IIB Purbalingga
Sejarah Singkat
Pada masa awal berdirinya, Rutan Purbalingga berfungsi sebagai tempat penahanan bagi tersangka dan terdakwa yang menunggu proses hukum.
Dalam perkembangannya, Rutan Purbalingga terus melakukan pembenahan baik dari segi infrastruktur maupun pelayanan. Berbagai program pembinaan dikembangkan untuk mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif.
Gedung Rutan Kelas IIB Purbalingga
Kegiatan Terbaru
Rutan Kelas IIB Purbalingga secara aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan pembinaan dan pelayanan, antara lain:
- Program pelatihan kemandirian meliputi kerajinan bambu, batik tulis, dan pangkas rambut bekerja sama dengan BUMDes dan pelaku usaha lokal
- Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dalam rangka peringatan hari besar nasional
- Penyediaan layanan perawatan kesehatan rutin, pemeriksaan dokter, dan ketersediaan obat-obatan bagi seluruh WBP
- Penyelenggaraan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum gratis melalui kerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi
- Pemenuhan hak-hak dasar WBP termasuk hak integrasi (PB, CB, CMB), hak ibadah, serta layanan kunjungan tatap muka dan daring