0812-1584-8576 rutanpbg@gmail.com

Layanan Titipan Barang

Prosedur penitipan barang dan makanan untuk WBP

Prosedur Titipan Barang & Makanan

Barang yang Diperbolehkan

Keluarga dapat menitipkan makanan matang dan pakaian secukupnya dengan ketentuan:

  • Makanan harus dipindahkan ke kantong plastik transparan saat diperiksa.
  • Pakaian maksimal 3 stel dan tidak berwarna menyerupai seragam petugas (biru tua/gelap).

BARANG TERLARANG (DILARANG KERAS)

Narkoba & Obat Terlarang
Handphone & Elektronik
Senjata Tajam
Minuman Keras
Uang Tunai Berlebihan
Rokok Tanpa Cukai/Rakitan

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan barang titipan akan diproses sesuai hukum dan aturan disiplin yang berlaku.