Prosedur Titipan Barang & Makanan
Barang yang Diperbolehkan
Keluarga dapat menitipkan makanan matang dan pakaian secukupnya dengan ketentuan:
- Makanan harus dipindahkan ke kantong plastik transparan saat diperiksa.
- Pakaian maksimal 3 stel dan tidak berwarna menyerupai seragam petugas (biru tua/gelap).
BARANG TERLARANG (DILARANG KERAS)
Narkoba & Obat Terlarang
Handphone & Elektronik
Senjata Tajam
Minuman Keras
Uang Tunai Berlebihan
Rokok Tanpa Cukai/Rakitan
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan barang titipan akan diproses sesuai hukum dan aturan disiplin yang berlaku.