Ketentuan Kunjungan Tatap Muka
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, layanan kunjungan tatap muka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan keamanan sebagai berikut:
Persyaratan Pengunjung
- Pengunjung merupakan keluarga inti dari WBP (Ayah, Ibu, Istri, Suami, Anak, Kakak, atau Adik Kandung).
- Membawa Kartu Identitas asli (KTP atau Kartu Keluarga) yang masih berlaku.
- Bagi Tahanan, WAJIB membawa Surat Izin Mengunjungi dari pihak penahan (Kepolisian/Kejaksaan/Pengadilan).
- Setiap WBP hanya diperbolehkan menerima kunjungan satu kali dalam satu minggu.
Etika dan Tata Tertib
- Berpakaian sopan dan rapi, Wajib menggunakan celana panjang bagi pria.
- Dilarang membawa alat komunikasi (HP), kamera, senjata tajam, dan narkoba.
- Bersedia digeledah badan dan barang bawaannya oleh petugas sebelum memasuki ruang kunjungan.
- Menjaga ketertiban dan kebersihan selama berada di lingkungan Rutan.