0812-1584-8576 rutanpbg@gmail.com

Layanan Kunjungan

Informasi lengkap mengenai prosedur dan syarat kunjungan WBP

Ketentuan Kunjungan Tatap Muka

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, layanan kunjungan tatap muka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan keamanan sebagai berikut:

Persyaratan Pengunjung

  • Pengunjung merupakan keluarga inti dari WBP (Ayah, Ibu, Istri, Suami, Anak, Kakak, atau Adik Kandung).
  • Membawa Kartu Identitas asli (KTP atau Kartu Keluarga) yang masih berlaku.
  • Bagi Tahanan, WAJIB membawa Surat Izin Mengunjungi dari pihak penahan (Kepolisian/Kejaksaan/Pengadilan).
  • Setiap WBP hanya diperbolehkan menerima kunjungan satu kali dalam satu minggu.

Etika dan Tata Tertib

  1. Berpakaian sopan dan rapi, Wajib menggunakan celana panjang bagi pria.
  2. Dilarang membawa alat komunikasi (HP), kamera, senjata tajam, dan narkoba.
  3. Bersedia digeledah badan dan barang bawaannya oleh petugas sebelum memasuki ruang kunjungan.
  4. Menjaga ketertiban dan kebersihan selama berada di lingkungan Rutan.